Cara Cek Riwayat Tanah – Ketika ingin membeli tanah maka segala sesuatunya harus dipertimbangkan dengan matang. Mulai dari biaya yang bisa Anda keluarkan untuk membeli tanah, lokasi tanah yang akan dibeli, harga hingga legalitasnya. Memang sudah menjadi kewajiban kita sebagai pembeli untuk cermat ketika ingin membeli tanah.
Sebab sampai saat ini ada banyak sekali praktik curang yang membuat pembeli merasa dirugikan. Salah satunya adalah masalah tanah sengketa yang dijual kepada orang lain. Atau juga sertifikat tanah yang palsu. Hal ini tentu sangat merugikan pembeli. Maka dari itu Anda jangan gegabah dalam membeli tanah agar terhindar dari kecurangan-kecurangan seperti itu.
Dulunya kita perlu datang langsung ke kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) ketika ingin mengecek hal-hal yang berhubungan dengan tanah yang hendak dibeli. Proses pengecekan ini sendiri juga membutuhkan waktu. Baik waktu untuk pergi ke kantor BPN, hingga proses pengecekan oleh pihak BPN.
Baca juga: Cara Mengetahui Harga Tanah
Karena proses yang seperti ini kita perlu mengeluarkan biaya minimal untuk transportasi. Belum lagi jika Anda tidak berkenan mengeceknya sendiri dan meminta bantuan pihak lain untuk melakukan pengecekan.
Untungnya saat ini Saat ini BPN telah memiliki aplikasi khusus yang bisa dimanfaatkan masyarakat untuk mengakses informasi-informasi yang berkaitan dengan pertanahan. Aplikasi tersebut adalah Sentuh Tanahku. Anda bisa mengunduhnya secara gratis di app store smartphone Anda.
Aplikasi Sentuh Tanahku ini dihadirkan oleh BPN untuk memudahkan masyarakat dalam memperoleh informasi yang berhubungan dengan sertifikat tanah. Misalnya untuk mengecek keaslian sertifikat.
Berikut adalah beberapa fitur yang ditawarkan oleh Sentuh Tanahku:
- Memeriksa keaslian sertifikat tanah berdasarkan nomor hak, nomor sertifikat dan nomor surat ukur.
- Informasi berkas untuk mengetahui informasi berkas secara online yang didaftarkan di seluruh kantor BPN Indonesia.
- Informasi mengenai syarat dan biaya proses balik nama sertifikat, membuat sertifikat hibah, mengganti sertipikat karena rusak, mengubah sertifikat HGB menjadi SHM dan lain sebagainya.
Mengecek Riwayat Tanah yang Bermasalah
Untuk lebih mudah, silakan gunakan aplikasi Sentuh Tanahku yang bisa diunduh secara gratis di Google Play Store atau Apple App Store. Setelah terinstal pada smartphone, lakukan registrasi akun baru jika ini merupakan pertama kalinya Anda menggunakan aplikasi Sentuh Tanahku. Di samping itu jangan lupa untuk melakukan verifikasi akun.
Di dalam aplikasi kita akan menjumpai beberapa menu. Gunakan menu Info Sertipikat untuk mengetahui keaslian sertifikat tanah. Setelah itu klik daftar sertipikat untuk melihat data lengkap mengenai sertipikat yang Anda pegang. Jika data tersebut tidak muncul, maka sertipikat yang Anda pegang tidak terdaftar di kantor BPN.
Dalam menu ini kita dapat melihat beberapa informasi. Mencakup status kepemilikan tanah, tanggal penerbitan sertifikat, lokasi persil tanah, luas tanah, nomor induk bidang tanah, pemilik pertama (nama, alamat dan tanggal lahir), lampiran dokumen ukur tanah dan bisa juga melihat lokasi bidang tanah.
Mengecek Legalitas Tanah
Untuk memeriksa legalitas tanah ada beberapa opsi yang bisa kita gunakan. Seperti mengecek langsung ke lokasi, cari informasi peruntukan tanah, ketahui kejelasan status tanah hingga melakukan pengalihan kepemilikan. Berikut akan dijelaskan satu per satu sebagai wawasan tambahan untuk Anda.
Mengecek Langsung ke Lokasi
Meninjau lokasi secara langsung menjadi hal yang sangat bermanfaat. Sebab kita bisa mengetahui kondisi tanah sebenarnya dan bagaimana kondisi sekitarnya. Hal seperti ini cukup penting untuk Anda yang berniat melakukan investasi.
Cari Informasi Peruntukan Tanah
Penting bagi Anda untuk mengetahui status tanah dan peruntukan terbarunya. Misalnya rencana tata kota pada wilayah tersebut. Jangan lupa untuk mengetahui penggunaan tanah yang ada pada Koefisien Lantai Bangunan (KLB) dan Koefisien Dasar Bangunan (KDB) di lokasi tersebut lewat pejabat daerah setempat.
Hindari membeli tanah tanpa mengetahui peruntukannya. Sehingga Anda akan terhindar dari risiko membeli tanah yang sebenarnya dijadikan lahan hijau. Untuk diketahui, lahan hijau merupakan area yang tidak boleh digunakan untuk mendirikan bangunan.
Mengetahui Kejelasan Status Tanah
Yang tak kalah penting adalah mengetahui kejelasan status tanah. Jangan sampai Anda membeli tanah yang menjadi kasus sengketa. Contohnya adalah tanah sitaan atau tanah warisan yang belum dipecah hak miliknya.
Legalitas kepemilikan tanah harus dibuktikan dengan sertifikat tanah hak milik asil yang tertera atas nama pemilik. Untuk mengecek legalitas tanah ini Anda bisa meminta bantuan notaris setempat.
Di samping itu jangan lupa untuk memastikan bahwa kondisi tanah yang meliputi luas dan letaknya sesuai dengan yang tertera di dalam surat atau sertifikat. Sebab transaksi tanah yang tidak jelas rentan sekali dengan kasus sengketa kepemilikan tanah.
Lakukan Pengalihan Kepemilikan
Dalam transaksi pembelian tanah dibutuhkan bukti kuat untuk mendukung proses jual beli tersebut. Proses jual beli ini tidak hanya dibuktikan lewat kwitansi pembelian bisa. Anda sebagai pembeli harus membuat akta tanah atau Akta Jual Beli (AJB) di notaris yang membuat kedudukannya sah di mata hukum.
Sesudah membeli tanah segera lakukan alih status kepemilikan atas nama pribadi. Anda bisa meminta keterangan dari notaris sebagai perantara kejelasan prosedur pengurusan surat-surat kepemilikan tanah di kantor pertanahan.
Baca juga: Cara Balik Nama Sertifikat Tanah
Tips Jual Beli Tanah Tanpa Masalah
Cek Legalitas Sertifikat
Mengecek legalitas adalah hal yang wajib dilakukan oleh calon pembeli. Kita perlu mengecek apakah sudah ada sertifikat atau belum. Atau masih berupa Letter C, Girik, atau masi SPPT PBB.
Jika ingin mengecek Nomor Induk Bidang (NIB) pada tanah yang akan dibeli Anda bisa mengunjungi kantor BPN atau memeriksanya lewat aplikasi Sentuh Tanahku. Jika sudah ada NIB maka di kantor BPN sudah tertitikan. Sedangkan jika tidak ada kemungkinan belum terdata atau memang belum memiliki NIB.
Cek Kebersihan Sertifikat
Maksudnya bersih adalah aman dari segala macam sengketa atau blokiran. Hal ini perlu dipastikan oleh pembeli terlebih dahulu. Jangan lupa untuk memeriksa apakah ada pinjaman atau hutang yang tercatat di sertifikat tersebut.
Tanah Belum Bersertifikat
Jika tanah yang dijual belum bersertifikat, maka kita perlu meminta penjual untuk menunjukkan bukti kepemilikan tanah. Seperti Letter C, girik, petok D atau SPPT PBB. Pembeli bisa mengunjungi kantor desa dan BPN untuk menanyakan apakah tanah yang ditransaksikan sudah bersertifikat atau belum. Sebab bisa jadi tanah tersebut sudah memiliki BIN namun belum terdaftar di pemerintah desa.
Jika belum memiliki sertifikat, maka Anda perlu mengajukan pengukuran untuk dapat mencetak sertifikat. Proses ini terbilang lama karena bisa membutuhkan waktu beberapa bulan.
Dokumen yang Dibutuhkan
Ada beberapa dokumen yang perlu disiapkan dalam transaksi jual beli tanah. Antara lain Sertifikat tanah atau dokumen kepemilikan tanah lainnya (Letter C, girik, petok D maupun SPPT PBB). Selain itu jangan lupa untuk menyiapkan KTP penjual. Jika tanah milik suami-istri maka KTP keduanya harus dilampirkan. Jangan lupa untuk menyertakan NPWP atau surat pernyataan.