Cara Balik Nama Surat Tanah – Dalam membeli tanah kita perlu mempertimbangkan berbagai hal. Setelah tanah dibeli, bukan berarti tugas kita sudah selesai. Masih ada tugas lainnya, seperti balik nama sertifikat tanah.
Ketika ingin melakukan balik nama sertifikat tanah, kita perlu menyiapkan beberapa dokumen penting. Di samping itu kita juga harus mengetahui bagaimana alur mengurus balik nama sertifikat tanah dan biaya yang perlu dikeluarkan untuk mengurus itu semua.
Pada kesempatan kali ini blogmaterialbangunan akan menjelaskan seputar bagaimana cara melakukan balik nama sertifikat tanah. Sehingga Anda bisa memahami dan tidak kebingungan saat nanti mengurusnya di kantor pertanahan.
Proses Pendaftaran Tanah
Sebelum mengetahui hal-hal yang berhubungan dengan balik nama sertifikat tanah, kita ketahui terlebih dahulu bagaimana alur proses pendaftaran tanah. Secara garis besar berikut adalah proses pendaftaran tanah:
- Pengumpulan dan pengolahan data fisik yang diperoleh lewat pengukuran dan pemetaan.
- Pengumpulan dan pengolahan data yuridis yang terwujud dalam Buku Tanah.
- Penerbitan Surat Tanda Bukti Hak yang berbentuk sertifikat. Sertifikat ini merupakan Salinan Buku Tanah.
- Penyajian data fisik dan yuridis.
- Penyimpanan daftar umum dan dokumen.
Sesudah lima proses di atas selesai, maka proses initial registration sudah selesai. Akan tetapi jika di kemudian hari terdapat perubahan atas tanah tersebut, baik kepemilikan, pemecahan maupun penggabungan tanah maka kita harus mencatatkan perubahan data fisik dan yuridis ke Kantor Pertanahan.
Baca juga: Biaya Pecah Sertifikat
Ketentuan Balik Nama Sertifikat Tanah
Biaya BPHTB
Dalam melakukan balik nama sertifikat Anda perlu memahami biaya yang perlu dikeluarkan untuk membayar semua biaya pengurusannya. Salah satunya adalah pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
Penerima hak tanah wajib membayar pajak BPHTB ini. Jika BPHTB belum dibayar lunas, maka pendaftaran tanah tidak bisa dilakukan.
Pendaftaran bisa dilakukan di kantor pertanahan apabila pemohon sudah memiliki tanda bukti setor BPHTB. Aturan mengenai BPHTB ini bisa dilihat dalam Pasal 1 UU No. 20 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas UU No. 21 Tahun 1997.
Wajib Bayar PPh
Saat mengurus balik nama tanah, kita juga perlu membayar Pajak Penghasilan (PPh). Hal ini sejalan dengan Pasal 1 PP No. 48 Tahun 1994 tentang Pembayaran Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan.
Dokumen yang Diperlukan
Dalam mengurus balik nama sertifikat tanah, ada berkas-berkas yang perlu kita siapkan. Berikut adalah dokumen yang harus kita bawa:
- Surat permohonan dan surat kuasa otentik (jika permohonan dikuasakan);
- Sertifikat hak atas tanah/Sertipikat HMSRS;
- Akta Jual Beli dari PPAT;
- Fotokopi KTP pemegang hak, penerima hak, dan atau kuasanya yang dilegalisir oleh pejabat berwenang;
- Bukti pelunasan BPHTB dan PPh Final;
- Fotokopi SPPT PBB tahun berjalan;
Izin Pemindahan Hak di dalam sertifikat/keputusannya dicantumkan tanda yang menerangkan bahwa hak tersebut hanya boleh dipindahtangankan jika telah mendapatkan izin dari instansi yang berwenang.
Balik nama sertifikat tanah biasanya membutuhkan waktu sekitar lima hari kerja. Akan tetapi perlu diketahui bahwa jangka waktu tersebut akan berlaku jika dokumen yang dibutuhkan telah lengkap.
Cara Balik Nama Sertifikat Tanah
Ketika ingin melegalkan perubahan yuridis, maka diperlukan data dan tahapan prosedur. Ada dua opsi yang bisa Anda manfaatkan untuk pencatatan perubahan data yuridis. Yakni mengurus balik nama sertifikat secara mandiri atau meminta bantuan Notaris maupun PPAT.
Mengurus Sendiri
Jika Anda ingin mengurus balik nama sertifikat sendiri, Anda perlu menyiapkan berkas-berkas penting. Seperti berkas permohonan balik nama yang ditandatangani pembeli, akta jual – beli dari PPAT, sertifikat tanah asli, KTP pembeli dan penjual, bukti pelunasan Surat Setor Pajak Pajak Penghasilan (SSP PPh), dan bukti pelunasan Surat Setoran Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (SSBBPHTB).
Tidak hanya itu saja, Anda juga harus melampirkan surat pengantar dari PPAT, Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT PBB), izin peralihan hak (untuk rumah susun dan tanah Negara), dan surat pernyataan calon penerima hak.
Meminta Bantuan Notaris/PPAT
Sedangkan jika meminta bantuan Notaris atau PPAT, maka Anda perlu menyiapkan dokumen yang mirip dengan mengurus sendiri. Antara lain berkas permohonan balik nama yang ditandatangani pembeli, akta jual beli dari PPAT, sertifikat tanah asli, KTP pembeli dan penjual, bukti pelunasan Surat Setor Pajak Pajak Penghasilan (SSP PPh), dan bukti pelunasan Surat Setoran Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (SSBBPHTB).
Jika dokumen telah lengkap, tahap selanjutnya adalah sebagai berikut:
- Membawa berkas ke Kantor Pertanahan. Selanjutnya pihak Kantor Pertanahan atau BPN akan memberikan bukti penerimaan permohonan balik nama.
- Kantor Pertanahan akan mencoret nama pemegang hak yang lama dengan tinta hitam, lalu mengubahnya dengan pemegang hak baru di buku tanah dan sertifikat.
- Setelah itu Kepala Kantor Pertanahan atau Pejabat yang ditunjuk akan memberikan paraf dan tanggal pencatatan perubahan. Biasanya proses pengurusan ini membutuhkan waktu 15 hari setelah pengajuan.
Baca juga: Cara Menghitung Harga Tanah
Kisaran Biaya Balik Nama Sertifikat Tanah
Biaya Balik Nama Sertifikat Tanah Mandiri
Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR/BPN) mempunyai ketentuan mengenai besaran biaya balik nama sertifikat. Hal ini perlu kita ketahui dan bisa dijadikan patokan karena berdasarkan perhitungan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP). Anda bisa mengecek terlebih dahulu NJOP dengan mengunjungi kantor pertanahan atau mencarinya secara online.
Untuk rumus menentukan biaya balik nama sertifikat tanah adalah sebagai berikut:
Nilai tanah (per m2) x luas tanah (m2)/1.000
Biaya Balik Nama Sertifikat Tanah Melalui Notaris/PPAT
Apabila Anda tidak mempunyai cukup waktu untuk mengurusnya sendiri atau tidak ingin kerepotan maka Anda bisa meminta bantuan Notaris ataupun Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Tentu saja Anda perlu menyiapkan dana ekstra sebagai biaya jasa Notaris atau PPAT.
Umumnya Anda akan dikenai biaya sekitar 0,5 persen sampai 1 persen dari total nilai transaksi. Harga ini sudah termasuk pembuatan Akta Jual Beli (AJB), balik nama dan biaya jasa. Sedangkan waktu pembuatannya bisa sampai 30 hari.
Biaya Lainnya
Selain dua biaya di atas, masih ada biaya-biaya lain yang perlu Anda bayar dalam proses peralihan hak atau balik nama sertifikat tanah. Berikut rincian biaya lainnya:
- Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Pembeli harus membayar BPHTB sebesar 5 persen dari harga jual tanah dan bangunan, dikurangi dengan Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak.
- Biaya pelayanan informasi untuk Nilai Tanah atau Nilai Aset Properti per bidang sebesar Rp 50 ribu.
- Biaya pengecekan sertifikat tanah senilai Rp 50 ribu.
Itulah yang bisa kami sampaikan mengenai cara balik nama sertifikat tanah. Tidak perlu ragu untuk meminta bantuan orang yang lebih berpengalaman untuk menjelaskan bagaimana alur balik nama sertifikat tanah. Jika memang Anda tidak ingin mengurusnya sendiri, Anda bisa bertanya-tanya terlebih dahulu ke kantor Notaris/PPAT terdekat mengenai biaya dan dokumen yang harus disiapkan.