Cara Mengecek Sertifikat Tanah

Mengecek Sertifikat Tanah – Membeli tanah bukanlah urusan yang sepele. Ada banyak hal yang harus dipikirkan terlebih dahulu sebelum memutuskan membeli tanah. Kita sebagai pembeli harus selalu berhati-hati saat ingin membeli tanah.

Bukan tanpa alasan, saat ini masih banyak pelanggaran hukum yang berhubungan dengan jual beli tanah. Misalnya pemalsuan sertifikat tanah, penjualan tanah yang berstatus sengketa, dan lain sebagainya. Hal ini tentu saja merugikan pembeli. Maka dari itu pembeli perlu mempelajari dan memahami hal-hal yang berhubungan dengan jual beli tanah.

Dengan demikian kita tidak mudah untuk tertipu atau terkecoh oleh ulah oknum tak bertanggung jawab. Salah satu hal dasar yang harus dipahami adalah mengecek keaslian sertifikat tanah. Walaupun terdengar mudah, pada kenyataannya masih ada banyak orang yang tidak mengetahui bagaimana cara mengecek sertifikat tanah.

Mengetahui alur pengecekan sertifikat tanah ini penting untuk kita ketahui. Terlebih jika Anda berniat untuk membeli tanah dalam waktu dekat.

Awalnya untuk melakukan pengecekan sertifikat tanah kita harus mendatangi kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat dengan membawa berkas-berkas yang perlu kita siapkan. Akan tetapi kini BPN memberikan kemudahan kepada masyarakat dengan menghadirkan layanan cek sertifikat tanah online.

Baca juga: Cara Cek Riwayat Tanah Bermasalah

Anda bisa memanfaatkan opsi tersebut jika ingin lebih mudah tanpa perlu mendatangi kantor BPN. Pada artikel ini kami jelaskan bagaimana cara mengecek sertifikat tanah. Silakan simak selengkapnya di bawah ini.

Cek Sertifikat Tanah di Kantor BPN

Kita bahas terlebih dahulu bagaimana cara mengecek sertifikat tanah di BPN. Masyarakat memiliki hak untuk memeriksa keaslian sertifikat tanah. Hal ini terdapat pada pasal 34 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.

Dalam peraturan tersebut dijelaskan bahwa setiap orang yang berkepentingan berhak mengetahui data fisik dan data yuridis yang tersimpan dalam peta pendaftaran, daftar tanah, surat ukur dan buku tanah.

Untuk mengecek keaslian sertifikat tanah di BPN, Anda harus membawa sejumlah dokumen. Seperti sertifikat hak atas tanah asli, fotokopi identitas diri pemohon dan/atau kuasa yang sudah dilegalisir, surat kuasa apabila dikuasakan, fotokopi KTP pemilik sertifikat, serta formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani.

Jika dikuasakan, maka juga perlu dilampirkan surat tugas atau surat kuasa pengecekan dari PPAT kepada pegawainya. Biaya pengecekan keaslian sertifikat ini adalah Rp 50 ribu per sertifikat yang diperiksa.

Proses pengecekan keaslian sertifikat tanah di kantor BPN tidak memakan waktu yang lama. Biasanya pemeriksaan ini hanya memerlukan waktu satu hari kerja saja. Apabila sertifikat yang diperiksa asli, maka dokumen tersebut akan dicap.

Sedangkan jika petugas kantor BPN menemui kejanggalan, maka akan diajukan proses plotting. Untuk informasi plotting merupakan upaya pengajuan BPN kepada pemohon, baik individu maupun atas nama notaris. Tujuan dilakukannya plotting adalah untuk memastikan kebenaran data yang tercantum dalam sertifikat tanah yang diperiksa.

Plotting dilakukan dengan menggunakan Global Positioning System (GPS). Alat ini dipakai untuk memasukkan data ke dalam peta pendaftaran. Nantinya hasil plotting menunjukkan validitas data bahwa di lokasi tersebut ada kepemilikan properti tanah sesuai dengan yang tercantum di dalam sertifikat tanah.

Apabila sertifikat tanah terbukti asli, hasil plotting akan menunjukkan bahwa data pendaftaran dan lokasi tanah valid. Lalu bagaimana jika jika tidak terbukti asli? Jika tidak ditemukan tanah pada lokasi berdasarkan pemeriksaan dengan memakai alat GPS, maka sertifikat dianggap tidak valid meskipun sudah tercantum di dalam data pendaftaran.

Baca juga: Biaya Pecah Sertifikat Tanah

Cek Sertifikat Tanah Online

Seperti yang sudah disinggung di atas, masyarakat mendapat kemudahan dari Kementerian ATR/BPN dengan menyediakan aplikasi khusus yang diberi nama Sentuh Tanahku. Aplikasi ini ditujukan untuk para pengguna smartphone yang bisa diunduh secara gratis di Google Play Store untuk pengguna ponsel Android dan Apple App Store untuk pengguna iPhone.

Ada cukup banyak fitur yang dibenamkan pada aplikasi Sentuh Tanahku ini. Seperti informasi terkait persyaratan-persyaratan yang berhubungan dengan pertanahan, penelusuran proses pengurusan sertifikat tanah, mengetahui lokasi bidang tanah dan perhitungan biaya untuk pengurusan dokumen pertanahan. Dan tentu saja dengan aplikasi ini kita bisa mengecek keaslian sertifikat tanah.

Sentuh Tanahku memuat beberapa fitur penunjang yang berguna untuk kita. Mulai dari Notifikasi, Plot Bidang Tanah, Lokasi Bidang Tanah, Info Berkas, Info Sertifikat, hingga Info Layanan.

Berikut kami jelaskan langkah-langkah untuk mengecek keaslian sertifikat tanah dengan Sentuh Tanahku.

Download Sentuh Tanahku

Untuk mengunduh Sentuh Tanahku silakan membuka Google Play Store atau Apple App Store. Sebelumnya pastikan Anda memiliki jaringan internet dan ruang penyimpanan yang memadai.

Registrasi Akun

Setelah aplikasi selesai terunduh, maka kita perlu melakukan registrasi akun terlebih dahulu. Buka aplikasi lalu klik tombol Daftar Akun Baru. Setelah itu isi beberapa data yang dibutuhkan, mencakup username, alamat email dan password. Pastikan Anda selalu mengingat informasi tersebut.

Setelah selesai, aplikasi akan mengirim email verifikasi ke email yang Anda masukkan sebelumnya. Silakan buka email yang Anda daftarkan. Di dalam email Anda akan menjumpai pesan baru yang berisi link aktivasi yang perlu diklik supaya akun Anda aktif. Silakan klik link tersebut. Nantinya Anda akan masuk ke halaman awal aplikasi untuk melakukan login.

Buka Menu ‘Informasi Sertifikat’

Setelah Anda melakukan login, maka Anda akan dibawa ke menu utama aplikasi. Dalam aplikasi ini ada beberapa menu yang bisa kita gunakan. Antara lain Scan QR, Info Berkas, Plot Bidang Tanah, Info Sertifikat, Lokasi Bidang Tanah dan Info Layanan.

Apabila ingin mengecek keaslian sertifikat tanah, klik menu Info Sertifikat. Pada menu ini Anda dapat melihat daftar data sertifikat tanah beserta informasi mengenai kepemilikannya. Jika data sertifikat fisik yang ingin diperiksa belum tersedia, Anda dapat melaporkannya dengan mengakses menu Laporkan Sertifikat.

Data yang tidak muncul pada aplikasi menandakan bahwa sertifikat yang Anda pegang tidak terdaftar di kantor BPN. Untuk memakai fitur Info Berkas dan Info Sertifikat kita perlu mendaftar terlebih dahulu ke kantor BPN setempat.

Caranya Anda cukup mengisi formulir verifikasi pengguna aplikasi Sentuh Tanahku. Selain itu Anda juga diharuskan untuk melampirkan fotokopi KTP dan sertifikat. Kemudian Anda dapat mengecek keasliannya lewat aplikasi.

Menu Aplikasi Sentuh Tanahku Lainnya

Dengan aplikasi Sentuh Tanahku kita bisa memantau proses pembuatan sertifikat tanah tanpa perlu ke kantor BPN terlebih dahulu. Kita bisa memanfaatkan menu Informasi Berkas pada aplikasi tersebut.

Kemudian isi kolom informasi mengenai  kantor yang berwenang mengurus sertifikat tanah yang Anda pegang atau miliki. Apabila sudah terisi maka akan muncul waktu pembuatan sertifikat hingga estimasi kapan proses pembuatan selesai.

Selain itu tersedia menu Plot Bidang Tanah untuk memetakan tanah. Nantinya kita diminta memasukkan informasi nomor sertifikat tanah yang akan dipetakan, mengecek lokasi tanah dan gambar bidang tanah pada peta.

Selanjutnya pihak kantor BPN akan melakukan verifikasi data yang diterima.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.